ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
SMPKABUPATEN LUMAJANG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
(1) Angggota MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang
a. Guru Bahasa Inggris SMP Negeri/SwastaKabupaten Lumajang
b. Guru Bahasa InggrisMTs Negeri/SwastaKabupaten Lumajang
(2) Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya
Pasal 2
Syarat
(1) Guru Bahasa InggrisSMP/ MTs Negeri/ Swasta yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang
(2) Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 3
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP Bahasa InggrisSMP/MTs Kabupaten Lumajang serta memiliki keterikatan secara formal.
(2) Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga dan keputusan MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang.
(3) Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang
(4) Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang
(5) Menghadiri setiap ada pertemuan.
(6) Memberitahu kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
(7) Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
(1) Mengikuti kegiatan yang diadakan/diselenggarakan oleh MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang
(2) Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang
(3) Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
(4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang
Pasal 5
Masa akhir keanggotaan
(1) Meninggal dunia
(2) Purna tugas/pensiun
(3) Mutasi keluar daerah Kabupaten Lumajang.
(4) Menjadi Kepala Sekolah.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajangberjumlah 6 orang terdiri atas :
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara 1
- Bendahara 2
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pengurus MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
(2) Pengurus dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3) Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Masa bhakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 3 tahun
(2) Masa bhakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disyahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
(3) Masa bhakti kepengurusan paling lama 3 periode berturut-turut
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
(1) Sebagai anggota aktif.
(2) Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
(1) Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART rumah tangga , semua peraturan MGMP dan keputusan MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
(2) Menyelenggarakan rapat anggota.
(3) Menyelenggarakan rapat pengurus.
(4) Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
(5) Memberikan informasi dan atau hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
H a k
(1) Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP Bahasa Inggris.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
(1) Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa bhaktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru Bahasa Inggris Kabupaten Lumajang.
(2) Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN TUGAS MGMP BAHASA INGGRIS
Pasal 14
Peran
(1) Reformator dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
(2) Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.
(3) Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru Bahasa InggrisKabupaten Lumajanguntuk meningkatkan Profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14, 15 di atas, MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Lumajang berwenang.
(1) Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
(2) Memberikan masukan kepada MKKS Kabupaten Lumajang.
(3) Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
(4) Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
(1) Rapat anggota diadakan untuk :
a. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b.Memilih pengurus MGMP Bahasa Inggris
c. Menilai pertanggungjawaban pengurus
(2) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurang 1 kali dalam satu semester.
(3) Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
(4) Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
(5) Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(7) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.