ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS
KABUPATEN LUMAJANG
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang serta peran MGMP Bahasa Inggris sebagai reformator, mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pematapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Bahasa Inggris secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Inggris SMP Negeri dan Swasta serta MTs Negeri dan SwastaKabupaten Lumajang yang bernama MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang
Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Bahasa Inggris adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang berkedudukan di unit kerja yang ditentukan MKKS SMP Kabupaten Lumajang
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP Bahasa InggrisSMPKabupaten Lumajang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Bahasa Inggris SMPKabupaten Lumajang bertujuan :
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Inggris.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggar MGMP.
6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Keanggotaan MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajang terdiri atas semua guru Bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) Negeri dan Swasta.
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP Bahasa InggrisbSMP Kabupaten Lumajang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN MGMP BAHASA INGGRIS SMP KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 17
1. Pembubaran MGMP Bahasa Inggris SMP Kabupaten Lumajang hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2. Tata cara pembubaran MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajangdiatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa InggrisSMP Kabupaten Lumajangakibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal : 1 September 2015
Pembina Ketua
Yusuf Wijanarko, SPd. MM Imam Sjafi’i.SPd.
NIP. 19711128 199703 1 002 NIP. 119670612 199802 1 002